Syarif mengatakan pemerintah akan menerapkan tarif preferensi untuk mengawasi produk impor dari Australia. Adapun tarif preferensi itu tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia- Dalam beleid itu, ada penerapan skema tarif-kuota atau tarif rate quota (TRQ), yaitu pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk tertentu.
Syarif berujar penjanjian IA-CEPA bersifat resiprokal, artinya pembukaan akses pasar tidak hanya untuk produksi Australia ke Indonesia tetapi juga sebaliknya dari Indonesia ke Australia. dengan adanya penerapan tarif nol persen bagi produk Indonesia, Syarif yakin tarif tersebut berpotensi bisa meningkatkan produk ekspor. ia juga mengatakan perlu ada kesiapan teknis dilapangan agar ada satu pemahaman dalam pelaksanaan dan klaim manfaat IA-CEPA oleh pelaku usaha dilapangan. selain itu, ujar sinta juga perlu ada pengembangan kapasitas kepada eksportir nasional untuk memenuhi standar pasar Australia, khususnya untuk pelaku usaha berskala kecil hingga menengah.
Ekonom Institute for Development of ekonomics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan IA-CEPA berpotensi menyebabkan adanya lonjakan impor yang bisa berdampak pada neraca perdagangan dengan Australia semakin defisit. Menurut dia perjanjian tersebur akan membuat indonesia akan tergantung pada produk pertanian dan perternakan dari Australia. dari sisi Ekspor, Bhima menilai produk indonesia masih terlalu terfragmentasi dengan kondisi pasar untuk kalangan menengah atas karena pendapatan perkapita yang tinggi. Dalam hal ini produk Indonesia belum berdaya saing dengan Australia, contohnya produk tekstil, kerajinan kayu, furnitur. Menurut dia, liberalisasi tanpa meningkatkan daya saing akan hanya sia-sia. ia juga melihat perjanjian dagang yang sudah ada sebelumnya hanya dimanfaatkan 35 persen
