Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis beleid baru mengenai tata cara pendaftaran Internasional Mobile equipment identity (IMEI) telepon seluler (ponsel) impor bawaan penumpang yang telah dikeluarkan dari kawasan pabean. Beleid yang dimksud adalah Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No.SE-12/BC/2020 yang ditetapkan pada 14 Juli lalu. SE diterbitkan karena Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-05/BC/2020 hanya mengatur tatacara pendaftaran IMEI ponsel impor yang belum dikeluarkan dari kawasan pabean.
Dalam rangka pemberian pelayanan kepada penumpang atau awak sarana pengangkutan yang telah keluar dari kawasan pabean dan belum mendaftarakan IMEI perangkat telekomunikasi yang dibawahnya. Dalam SE terbaru ini, penumpang yang terlanjur keluar dari kawasan pabean tetapi belum mendaftarkan IMEI dapat mendaftarkan IMEI perangkat telekomunikasinya pada kantor pabean terdekat. Adapun perangkat telekomunikasi yang tercakup pada SE ini adalah ponsel dengan pos tarif 8517.12.00, komputer genggam berbasis seluler dengan pos tarif 8471.30.90, dan komputer tablet berbasis seluler dengan pos tarif 8471.30.90.
Sesuai dengan beleid tersebut, pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang, jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling bayak sebanyak dua unit untuk setiap penumpang. perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang ini tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) ketika pendaftaran IMEI. adapun pungutan yang dikenakan adalah bea masuk sebesar 10% dari nilai pabean, pajak pertambahan nilai sebesar 10% dari nilai impor, dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor sebesar 10% dari nilai impor bagi penumpang ber-NPWP atau 20% dari impor bagi penumpang yang tidak ber-NPWP.
Formulir permohonan diisi secara elektronik kepada DJBC dengan melampirkan beberapa elemen data antara lain nama lenkap, alamat, nomor paspor, nomor penerbangan, tanggal kedatangan, NPWP, merek dan tipe perangkat telekomunikasi, serta IMEI. penumpang yang telah mengisi formulir permohonan bakal menerima tanda terima permohonan. tanda terima ini harus disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menunjukan paspor asli, dokumen pendukung berupa tiket, boarding pass, atau dokumen sejenis, serta perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan.
Kepala kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk bakal melakukan penelitian paling lama satu hari kerja sejak tanggal penumpang menunjukan tanda terima permohonan, dokumen pendukung, dan perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negri tersebut. Setelah penelitian menunjukan adanya kesesuiaan, penumpang yang mengimpor perangkat telekomunikasi tersebut wajib membayar Bea Masuk dan PDRI yang dibebankan melalui Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau lembaga Persepsi lainya.
Pembayaran Bea Masuk dan masuk dan PDRI bakal ditindaklanjuti dengan pemberian persetujuan permohonan pendaftaran IMEI. Sistem komputer pelayanan bakal menyampaikan IMEI kepada Kementrian Perindustrian bila pendaftran IMEI telah mendapatkan persetujuan. Bila hasil penelitian menunjukan adanya ketidak sesuian maka pendaftaran IMEI pasti akan langsung tidak dapat diproses secara lebih lanjut.
