Mentri Perdagangan Agus Suparmanto menerbitkan Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahin 2020 Tentang ketentuan Impor Alas Kaki, Elektrik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, Tujuannya untuk menekan Impor barang konsumsi yang masuk ke Indonesia. Permendang ini ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku tanggal 28 Agustus 2020.
Terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif/HS sebanyak 11 HS. Untuk kelompok alas kaki yang diatur adalah alas kaki dengan sol dari karet dengan pos tarif/HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404,11,90, 6404,19,00 dan 6404,20,00. Sedangkan, untuk elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif/HS 8415.10.10 dan 8415.10.90. Kemudian untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif/HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.
Sebelumnya komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag Nomor 87 tahun 2015 jo Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Dalam beleid itu, hanya mewajibkan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan domuken impor dilakuakn setelah melewati kawasan pabean (post border). Sedangkan, untuk komoditas sepeda sebelumnya tidak diatur tataniaga impornya. Maka, dengan Pemendag Nomor 68 Tahun 2020, para pelaku usaha kini wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan (LS) untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut. selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakuakn juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border) “kata Agus”
Direktur Jendral Perdagangan Luar Negri Kemendag Didi Sumedi menambahkan, Permendag ini juga mewajibkan para Importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impornya. laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id tambah dia Pegadaian Pastikan Akun Palsu Untuk LS alas kaki yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaiman yang telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Permendang Nomor 28 Tahun 2020. dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor oleh Importir. Hal serupa berlaku juga untuk LS elektronik.
Bagi LS untuk elektronik berupa mesin pengatur suhu yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2018, dinytakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan Impor oleh Importir, sedagnkan untuk Impor sepeda roda dua dan roda tiga yang dikapalkan sebelum Permendag ini berlaku dan dapat diuktikan dengan tanggal konosemen (Bill Of Lading), Permendag ini tidak berlaku” pungkas Didi.
