Kebijakan teknis Kepabeanan dan Cukai pada 2021 diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong pendapatan negara. Hal ini diungkapkan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021. Dalam dokumen tersebut, setidaknya dan 5 kebijakan teknis Kepabeanan dan Cukai pada yang akan dijalankan pada tahun 2021.
Kebijakan teknis Kepabeanan dan Cukai 2021 di fokuskan pada upaya untuk mendorong kemudahan logistik dan perlindungan masyarakat guna mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong pendapatan negara, demikian pernyataan pemerintah dalam dokumen tersebut.
Adapun kelima kebijakan teknis itu antara lain:
- Mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Kebijakan ini di tempuh dengan relaksasi prosedur kepabeanan dan cukai untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan pembebasan bea masuk untuk sektor-sektor yang terkena dampak.
- memperkuat sektor strategis dalam rangka transformsi ekonomi. kebijakan ini dilakukan dengan perbaikan rasio neraca Ekspor-Impor untuk menerima fasilitas kepabeanan dan pengembangan fasilitas kepabeanan, Kawasan khusus, dan reputable traders. Selain itu, masih dalam kebijakan tersebut, pemerintah juga akan melakukan harmonisasi fasilitas fiskal lintas kementerian/lembaga (K/L) dan menguatkan klinik Ekspor/Klinik Kementerian Keuangan untuk percepatan Investasi dan Daya Saing.
- Meningkatkan kualitas SDM dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan. Kebijakan ini dijalankan melalui sinergi pemberantasan penyeludupan dilaut, Pelabuhan dan perbatasan. Adapula pengembangan Narcolic Targetting Center (NTC) untuk memperkuat pemberantasan peredaran narkoba. Kemudian, ada pula pemberantasan dan penurunan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal serta ekstensifikasi BKC baru untuk mengendalikan eksternalitas negatif.
- Menyempurnakan proses bisnis. Hal ini ditembuh melelui pengembangan pemanfaatan artificial intelligence (AI) melalui platfrom CEISA 4.0 Smart Fraud Detection, perluasan basis penerimaan, integrasi dan konektifitas pelayanan ekspor-impor dengan K/L, serta pembangunan platform National Logistic Ecosystem (NLE).
- Mengoptimalkan penerimaan. Kebijakan ini dijalankan melalui relaksasi pelayanan. Selain itu, ada penyempurnaan regulasi administrasi penerimaan, proses bisnis pemeriksaan, pengelolaan penerimaan, Keberatan, dan peningkatan pemenangan sengketa di pengadilan pajak.
