Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah akan memperpanjang pembebasan PPH pasal 22 impor hingga Desember 2021. Perpanjang pemberian insentif hingga Desember 2021 juga diberikan atas Pajak Pengahsilan PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, penurangan 50 persen angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Kita hanya di berikan untuk sektor-sektor yang memang masih memberikan dukungan. Kami akan terus melakukan terus secara teliti untuk sektor-sektor mana yang masih memberikan dukungan untuk PPh Impor, PPh 22 Impor, PPh 25 Angsuran dan PPN restitusi yang di percepat “Kata Kemenkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN KiTA, Senin.

Sri Mulyani menyampaikan menyampaikan perpanjang insentif PPh tersebut bertujuan untuk memulihkan demand maupun Supply Ekonomi, sesuai dengan fokus APBN 2021. “Sekali lagi fokus kita APBN hari ini adalah memulihkan ekonomi dan menangani COVID. Jadi beberapa insentif yang perlu diperpanjang dan kita lihat perlu akan kita perpanjang” Jelas Sri Mulyani.

Selain itu, Lanjut Menkeu, pemerintah juga telah memperpanjang pemberian insentif PPNBM DTP otomotif 1.500 cc dengan diskon 100 persen hingga Agustus 2021. Begitu juga dengan insentif PPN DTP perumahan yang diperpanjang hingga Desember 2021. “ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit, masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi terutama kelompok menengah ke atas” ujar Sri Mulyani.

Adapun pemberian insentif pajak dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 berakhir pada akhir Juni ini.

Per 18 Juni, insentif usaha telah terealisasi Rp.36,02 triliun atau 63,5 persen dari pagu Rp.56,73 triliun dengan manfaat meliputi PPh 21 DTP untuk 90.317 pemberi kerja, PPh Final UMKM DTP untuk 127.549 UMKM, dan pembebasan PPh 22 Impor untuk 15.709 WP.

Selanjutnya pengurangan angsuran PPh 25 untuk 69.087 WP, pengembalian pendahuluan PPN untuk 819 WP, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP properti bagi 519 penjual, serta PPnBM mobil bagi lima penjual.