Masyarakat bisa mendapatkan vaksin Covid-19 berbayar mulai Senin (12/07/2021) di Klinik Kimia Farma. Artinya, warga yang memilih vaksin ini harus membayar dari kantong sendiri. Dengan harga Rp. 439.570 per dosis, dengan perincian pembelian vaksin Rp. 321.660 dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi Rp. 117.910 Untuk dua dosis berarti Rp. 879.140.
Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021, Mengatur harga tersebut. Namun hanya disebutkan bahwa vaksinasi berbayar untuk vaksin Sinopharm, bukan jenis lain. Selama ini pemerintah punya istilah untuk vaksinasi, vaksinasi Program adalah vaksinasi gratis yang selama ini diselenggarakan oleh pemerintah.
Vaksinasi Gotong Royong Perusahaan adalah vaksinasi gratis yang diselenggarakan oleh korporasi untuk karyawan atau pegawainya, serta bagi warga di sekitar perusahaan tersebut sebagai tanggung jawab sosial. si penerima vaksin tidak di pungut bayaran alias gratis. Lalu, Vaksinasi Gotong Royong Individu yakni vaksinasi di mana warga membayar sendiri pengganti vaksin serta biaya pelayanannya. inilah yang disebut sebagai vaksinasi berbayar yang sudah bisa dilayani Klinik Kimia Farma.
Wakil Menteri BUMN, Pahala N Mansyuri mengatakan, Vaksinasi Gotong Royong Individu dapat mempercepat pembentukan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga pemulihan perekonomian nasional dapat berjalan lebih cepat. “Pelayanan Vaksinasi Individu oleh Kimia Farma Group ini merupakan upaya untuk mengakselerasi penerapan Vaksinasi Gotong Royong dalam membantu program vaksinasi Indonesia untuk mencatat herd immunity secepat-cepatnya. “ujarnya di Klinik Kimia Farma Senen, Jakarta Pusat, Sabtu, 10/07/2021.
Ditambah, Kimia Farma sebagai bagian dari Holding BUMN Farmasi berkomitmen untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pihak untuk mempercepat vaksinasi nasional baik melalui Vaksinasi Gotong Royong Perusahaan maupun Individu. Vaksinasi Gotong Royong Individu ini sejalan dengan Pelaturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Terkait harga vaksin, pada 11 Mei 2021 lalu Menkes Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021. Disebut pada diktuk kesatuan menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penujukan PT.Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
Harganya Rp. 439.570, dengan perincian pembelian vaksin Rp. 321.660 perdosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi Rp. 117.910 per dosis. Harga pembelian vaksin tersebut merupakan harga tertinggi vaksin perdosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin/keutungan 20% dan biaya distribusi franco (proses jual beli barang yang biaya pengirimannya ditanggung oleh penjual) Kabupaten/Kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Sedangkan tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau tarif perdosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta sudah termasuk margin/keuntungan 15% dan namun tidak termasuk pajak penghasilan PPh. Menurut Sekretaris Perusahaan PT. Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno Putro saat ini sedang dilakukan pembukaan pelayanan di delapan klinik secara bertahap dalam pelayanan vaksinasi berbayar bagi individu di klinik Kimia Farma.
