Perjanjian dagang Internasional dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong industrialisasi dan mengamankan posisi Indonesia dalam rantai pasok dunia. Mengingat, Perjajanjian dagang sebagai sektor yang bernilai tambah tinggi dan menyerap banyak tenaga kerja, seharusnya bisa sebagai strategi untuk menarik investasi dan mendorong industrialisasi.
Jadi, bukan hanya berurusan dengan kinerja perdagangan barang dan jasa negara-negara yang terlibat kerja sama. Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani. Menurutnya, pelaku usaha menyambut dengan antusias perjanjian dagang terbaru dengan UEA yang ditargetkan dapat rampung dalam waktu singkat selama setahun.
Selama ini, pemanfaatan berbagai perjanjian dagang bebas belum maksimal dimanfaatkan untuk meningkatkan investasi, industrialisasi, serta mengamankan peran Indonesia dalam rangka pasok dunia ujarnya, 3/9/2021. Diketahui, Indonesia telah mengantongi 23 perjanjian perdagangan Internasional. Sebanyak 12 perjanjian sudah mulai berlaku, Sementara yang terbaru. Indonesia memulai perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Emirat Arab (IUAE-CEPA) 2/9/2021.
Shinta mencontohkan, perjanjian dagang ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang berlaku sejak tahun 2005. Sebelum kerja sama regional itu berlaku, ekspor Indonesia ke China mencapai 7,2 milliar dollar AS pada tahun 2004. Indonesia posisi kelima terbesar di kawasan ASEAN. dalam 15 tahun setelah ACFTA, ekspor Indonesia meningkat 570 persen. Meski terkesan pesat, kenaikan itu masih kalah dibandingkan Vietnam yang juga tergabung dalam perjanjian dagang yang sama, ujar Shinta.
