Peningkatan kompetensi bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) adalah salah satu isu yang menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan. Peningkatan kompetensi ini diperlukan untuk mengantisipasi penerapan digitalisasi dibidang Logistik. Untuk itu kami akan menyusun standart kompetensi bagi TKBM berkoordinasi dengan stakeholder terbaik. Sejalan dengan hal ini, kami juga akan mengidentifikasi kebutuhan pelatihan kerja bagi TKBM termasuk upskilling dan reskilling dalam rangka mengantisipasi dampak otomatisasi di Pelabuhan” Kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri 30/09/2021.
Dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Surabaya, Jawa Timur itu. Putri mengatakan sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Mengah, pembinaan dan pengawasan Koperasi TKBM pelabuhan yang dilakukan Kemnaker mencakup 3 hal :
- Bimbingan sadar hukum ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja serta lingkungan kerja.
- Bimbingan teknis terhadap upaya peningkatan produktivitas kerja, perbaikan pengupahan, dan jaminan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan perlindungan kerja.
- Bimbingan penyelenggaraan latihan kerja untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja serta keterampilan bongkar muat barang guna meningkatkan produktivitas.
Selain meningkatkan kompetensi, kata Putri, isu lain yang menjadi perhatian Kemnaker adalah kejelasan hubungan kerja antara TKBM dengan koperasi. “Terkait kejelasan hubungan kerja antara koperasi dengan TKBM dan perlindungan kerja, kami telah mengundang beberapa serikat pekerja/serikat buruh dan pengurus koperasi TKBM perwakilan ini beberapa provinsi, yang mewakili pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia, kata Putri.
Isu yang menjadi perhatian Kemnaker adalah upah, jaminan sosial, dan kesejahteraan TKBM “Jadi harus dapat dipastikan upah TKBM tidak boleh dibawah peraturan perundang-undangan bidang Ketenagakerjaan katanya. Untuk itu, rapat koordinasi yang berlangsung mulai 28-30 September 2021 dimaksudkan untuk membahas isu-isu krusial tersebut oleh Kemnaker bersama K/L dan stakeholders terkait. Sehingga perlindungan TKBM dapat berjalan maksimal.
