Dikutip dari NKRIKU. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam beleid itu diselipkan satu klausul yang memperluas peran pejabat Bea dan Cukai. Menyitir bunyi Pasal 40B UU HPP, pejabat Bea Cukai kini berwenang melakukan penelitian terhadap dugaan pelanggaran dibidang cukai. Bila kesalahan itu menyangkut masalah administrasi, penyelesaiannya ialah dengan sanksi administratif.
Penyelenggara administrasi dibidang cukai diselesaikan secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai. “Berikut bunyi pasal tersebut seperti dikutip pada Jumat, Oktober 2021. Adapun hasil penelitian bisa tidak diteruskan ke penyidikan jika perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 dan undang-undang. Penelitian juga bisa tidak berlanjut ke penyidikan jika pelaku membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal berikutnya berbunyi, barang kena cukai yang berkaitan dengan pelanggaran dan tidak dilakukan penyidikan akan ditetapkan menjadi barang milik negara. Selanjutnya, barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dan tidak melakukan penyidikan, keberadaannya juga bisa ditetapkan sebagai milik negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang tidak dilakukan penyidikan diatur dalam beleid turunan berupa peraturan Menteri.
