dikutip dari Antara. Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menelusuri pemesanan jasa tersangka membuat Sertifikat Izin Operator (SIO) untuk truk garpu (forklift) palsi berinisial R disekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. “Kami akan dalami karena tidak menutup kemungkinan diantara yang transaksi SIO sebanyak 10 kali itu, banyak juga operator disekitar pelabuhan memesan” ujar Kepala Unit III Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Inspektur 1 (Iptu) Wan Deni Ramona saat ditemui wartawan di Jakarta Utara, Kamis.

Deni mengatakan, operator truk garpu yang memakai jasa R (Sudah ditangkap) mengindikasi bahwa operator tersebut tidak memiliki keahlian melaksanakan tugasnya dengan benar sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (k3). (Pengguna SIO Palsu) itu mengindikasi bahwa operator ini kurang cakap, tidak kompatibel dalam menjalankan operator (forklift) kata Deni. Berdasarkan penyelidikan terhadap R ditemukan bahwa tersangka memang menawarkan jasanya kepada para operator. Seperti di pelabuhan Tanjung Priok, yakni operator truk garpu.

 Sertifikat Izin Operator (SIO) palsu yang ditawarkan memiliki kode batang (barcode) khusus yang bisa dipindai menggunkana kamera, mirip seperti aslinya yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah dipindai maka akan langsung keluar tulisan identitas operator yang punya izin itu, Dari tanggal lahir, nama dan waktu melakukan pelatihan. tapi kode batangnya tidak menautkan kesitus seperti SIO yang asli.

Secara kasat mata (mirip) seperi yang asli, kata Deni Karena itu, tim penyidik akan melibatkan ahli, terutama dibidang laboratorium forensik untuk menuangkan dalam berita acara pemeriksaan secara pro justicia-nya. Deni mengatakan sertifikat itu akan ketahuan asli atau tidaknya berdasarkan hasil pemeriksaan itu. Dalam penangkapan, polisi melakukan operasi seolah-olah pembeli (undercover buying) untuk memancing tersangka keluar.

Setelah ditangkap, tersangka R mengaku mempelajari kemampuannya secara otodidak. Tersangka juga mematok tarif untuk jasanya sebsar Rp.200.000 persatu sertifikat berikut dengan sertifikat pelatihan K3. Karena perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun dengan dugaan melanggar ketentuan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 263 KUHP