Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kendaraan angkutan logistik tidak dibatasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang bertepatan dengan masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. “kami sudah menyiapkan konsep untuk nataru tahun ini, mobilitas angkutan logistik tidak bibatasi. ini menunjukan bahwa kita pro agar kegiatan ekonomi tetap berjalan” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (1/12).
Budi menjelaskan, dari Survei yang dilakukan Kemenhub pada November 2021, diperoleh data terdapat 16 juta orang yang ingin mudik Natal dan Tahun Baru apabila ada pembatasan kapasitas dengan pengetatan syarat perjalanan. Kemudian, apabila ada PPKM Level 3 maka potensi pergerakan sebesar 15 juta orang. Selanjutnya, Apabila ada larangan melakukan perjalanan maka perkiraan potensi pergerakan menjadi 10 juta orang. Jumlah tersebut sangat signifikan berpotensi mengakibatkan lonjakan covid-19 di daerah, Ujar Budi.
Dia menyampaikan, pemerintah mengambil kebijakan untuk mengatasi pergerakan masyarakat guna mengantisipasi lonjakan Covid-19, Khususnya varian Omicron dari luar negeri kemenhub akan berkoordinasi dan memastikan kesiapan sarana angkutan umum pada masa tersebut. Selain itu, juga melakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional sarana angkutan umud diseluruh moda transportasi. Menurut Budi, Aturan teknis terkait syarat perjalanan tersebut akan terus di koordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan, baik Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah hingga TNI/Polri.
