Di tegah kemelut pemberlakuan aturan impor Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) NO 36/023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan, impor bahan baku plastik di bebaskan dari ketentuan lanjutan Permendag tersebut. Permendag itu sendiri telah diubah menjadi Permendag NO 3/2024 yang mengatur hal serupa, berlaku sejak 10 Maret 2024.

Direktur Industri Kimia Hulu (IKHU) Kemenperin Wiwik Pudjiastuti mengatakan, impor bahan baku plastik dikembalikan ke ketentuan semula. Yaitu pengawasan bersifat border, sebagaimana ditetapkan dalam permendag No 3/2024 (bagian XIII, Lampiran). Dalam permendag tersebut di tetapkan, impor bahan baku plastik, seperti polimer dari propilena atau dari olefin lainnya dalam bentuk asal, dilakukan dengan Persetujuan Impor oleh Produsen maupun izin importir umum, dengan pengawasan Post Border.

Mengutip situs resmi BPKP, pengawasan post border akan mempercepat dan mempermudah arus barang di pelabuhan. Dan bertujuan untuk mendorong daya saing industri yang membutuhan bahan baku impor, juga daya saing barang ekspor. “Sebelumnya, pada Permendag No 36/2023, komoditas bahan baku plastik seperti Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP) diatur sejumlah 12 pos tarif dan memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin, “kata Wiwik dalam keterangan resmi, Kamis 25/04/2024.

“Sedangkan berdasarkan Permendag No 3/2024 yang berlaku saat ini, pengaturan impor komoditas bahan baku plastik kembali ke pengaturan awal yang hanya mengatur satu post tarif saja, tanpa pertimbangan teknis dari Kemenperin dan pengawasanya bersifat post border, “Tambahnya menegaskan. Hanya saja, Imbuh dia, dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu tertentu yang mencantumkan pengaturan komoditas bahan baku plastik telah diterbitkan sebelum penerbitan Permendag No 3/2024 diterbitkan.

“Akibatnya, ada anggapan kalo impor PE dan PP masih memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin. Padahal, realitasnya pengaturan impor PE dan PP saat ini tidak memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin karena mengacu pada Permendag No 3/2024 jelasnya. “Kebijakan ini di ambil dengan mempertimbangkan kesiapan beberapa pos tarif yang pasokannya masih belum sepenuhnya dapat disediakan oleh produsen di dalam negeri, Ujar Wiwik.

“Kemenperin berharap, hal ini untuk meluruskan isu-isu yang memperkeruh kepercayaan publik, salah satunya yang menyatakan komoditas bahan baku plastik diatur lartas (larangan terbatas) impornya,” tukasnya. Pemerintah, lanjutnya, mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha. Termasuk melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan impor, No 3/2024.

“Kemenperin juga telah menuntaskan sejumlah regulasi teknis untuk dapat segera mendukung kebijakan pengaturan impor tersebut. Namun, Kemenperin menyayangkan hal ini masih mendapat banyak sentimen negatif dari beberapa pihak karena tidak sejalan dengan keinginan para pihak tersebut,” cetusnya. Wiwik mengklaim, dalam perumusan kebijakan, pemerintah melakukan analisis masalah serta mencari solusi secara teknokratis agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak yang positif pada masyarakat luas.

“Kami memahami bahwa implementasi suatu kebijakan belum tentu dapat memuaskan semua pihak, namun pemerintah terus berupaya dan tidak tinggal diam dalam menanggapi isu permasalahan pengaturan tata niaga impor ini, termasuk isu tata niaga impor bahan baku plastik,” katanya.