Produk besi dan baja dan turunannya, tekstil dan turunannya yang tiba sejak 10 Maret 2024 sampai dengan masa berlaku Permendag baru, dikecualikan dari ketentuan pengaturan impor. Importir dapat melakukan penyelesaian impornya hanya dengan memenuhi kewajiban Laporan Surveyor Impor (LS). Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi perizinan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan ketiga Permendag 36/2023 semangatnya kembali ke Permendag 20/2021 jo. 25/2022. Inti pengaturannya, produk elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, mainan, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup tidak memerlukan Pertek dari Kementerian Perindustrian dengan pengaturan pengawasan tetap di border, kecuali untuk kode HS tertentu.
Sri Mulyani melanjutkan, untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan, sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak, serta sejumlah kontainer di berbagai pelabuhan utama lainnya mendapatkan relaksasi kebijakan. Kontainer yang memerlukan perizinan berusaha di bidang impor dan LS (verifikasi penelusuran teknis impor) diberikan relaksasi untuk memenuhi LS di pelabuhan tujuan tanpa melihat ketentuan pemenuhan ketentuan impor sebelum manifest BC 1.1. “Selain itu, terdapat pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal USD 1.500 per pengiriman. Pengecualian lartas impor ini diberikan untuk barang yang diimpor perusahaan pemilik angka pengenal importir-produsen (API-P) sebagai bahan baku dan penolong industri tanpa batasan frekuensi,” kata Sri Mulyani dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (20/5).
Menurut Sri Mulyani, pengecualian lartas impor juga berlaku bagi barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan dan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk. Penghapusan persyaratan berupa surat keterangan atau surat rekomendasi atau surat pertimbangan dari kementerian/lembaga terkait untuk pengajuan permohonan surat keterangan impor memudahkan para pemilik API-P mengimpor barang dengan batasan jumlah tertentu.
“Penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi melalui penyelenggara pos. Kegiatan tidak untuk kegiatan usaha tersebut masih mengacu ke dalam Pasal 34 Permendag 7/2024 dengan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan. Pengecualian lartas tidak termasuk untuk barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) serta kendaraan bermotor. Pengecualian lartas untuk telepon genggam dan komputer tablet tetap dibatasi paling banyak dua unit per pengiriman,” jelas Sri Mulyani.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan produk besi dan baja dan turunannya, tekstil dan turunannya yang tiba sejak 10 Maret 2024 sampai dengan masa berlaku Permendag baru, dikecualikan dari ketentuan pengaturan impor. Importir dapat melakukan penyelesaian impornya hanya dengan memenuhi kewajiban Laporan Surveyor Impor (LS). “Selanjutnya, produk tas dan elektronik juga mendapatkan relaksasi persyaratan impor. Sebelumnya produk-produk tersebut memerlukan persetujuan impor (PI), pertimbangan teknis (Pertek), dan LS. Namun, saat ini hanya dengan LS, perusahaan sudah dapat mengimpornya,” ungkap Airlangga.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan bahwa sebanyak 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak telah dikeluarkan pada Sabtu, (18/5). Sisa kontainer lainnya sedang diproses dan akan segera keluar. “Pemerintah memastikan tidak ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan. Kami melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat langsung pelaksanaan Permendag 8/2024. Beberapa komoditas barang impor bahan baku atau bahan penolong yang sebelumnya masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah bisa dikeluarkan pada hari ini,” ujar Jerry.
Jerry menjelaskan, besi baja, tekstil, tas, dan elektronik merupakan contoh komoditas produk yang sudah dapat keluar dari kontainer pada hari ini. Pengeluaran produk tersebut dapat dilakukan karena perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan impor yang dipersyaratkan pada Permendag terbaru. “Sesuai arahan Bapak Presiden RI pada saat rapat terbatas jam dua siang kemarin, kami langsung gerak cepat untuk memastikan revisi Permendag. Jam setengah enam sore, Permendag sudah direvisi menjadi Permendag 8/2024 dan kami cek langsung ke lapangan pagi ini untuk mengeluarkan kontainer yang tertumpuk di Pelabuhan,” ungkap Jerry.
Jerry menekankan, para importir diharapkan telah memenuhi ketentuan pembatasan impor untuk barang-barang yang masuk ke pelabuhan di Indonesia setelah 17 Mei 2024. Ketentuan ini berlaku sesuai perizinan yang diatur didalam Permendag 8/2024.
