Kementrian perdagangan (kemendag) menegaskan hanya mengekspor sendimen yang ada di laut, bukan pasir laut. Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan (kemendag) Isy Karim menyampaikan, dalam Peraturan Menteri Perdaganan (permendag) yang diperbolehkan diekspor adalah hasil sedimentasi di laut bukan pasir laut.

“jangan lupa, bukan pasir laut ini. Ini kan sedimen yang dapat mengganggu pelayaran. Jadi ini dari peraturan pemerintahanya kan itu.” Kata isy

Isy menuturkan, dalam melakukan ekspor sendimen ini pihaknya mengacu kepada aturan dari kementrian kelautan dan perikanan mengenai batas kandungan mineral dalam pasir laut yang tidak bisa diekspor.

hasil sendimentasi harus melalui survey terlebih dahulu untuk mengetahui kandungan mineral di dalamnya. Jika terdapat kandungan mineral yang melebihi batas, maka sendimen tersebut tidak bisa dieskpor.

“ada Sembilan jenis mineral laut yang tidak boleh dilampaui. Jika melampaui itu ya hasil ini (sendimen) tidak bisa dieskpor begitu saja,” ujarnya

Sehingga Isy menyebut masyarakat tak perlu khawatir adanya niat tersendiri dari dibukanya kembali keran ekspor sendimen laut ini.

“iya, harusnya tidak mengkhawatirkan. Ya tantangannya yang itu nanti harus pengawasan secara intens,” ucap Isy.

Adapun, pemerintah resmi merilis aturan terkait dibukanya ekspor pasir alam yang merupakan hasil sedimentasi di laut.

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) No. 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No.21/2024 tentang Perubahan kedua atas Permendag No. 23/2023 tentang kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Aturan ini telah diundangkan pada 29 Agustus 2024 dan berlaku 30 hari kerja sejak tanggal diundangkan.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor adalah pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran 0,25 mm ≤ D50 ≤ 2,0 mm; dengan persentase kerrang (shells)/CaCO3 ≤ 15%; Au (emas) ≤ 0,50 ppm; Ag (perak) ≤0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium ≤ 0,05 ppm; Silika (SiO2) ≤ 95%; Timah (Sn) ≤ 50 ppm; Nikel (Ni) ≤ 35ppm; dan logam tanah jarang total ≤ 100 ppm.

Adapun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengekspor pasir laut, sebagaimana tercantum dalam Permendag No.21/2024. Ketentuan tersebut yakni ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki PErsetujuan Ekspor (PE) dan terdapat Laporan Surveyor (LS).