Pemerintah bersiap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025, sementara rekomendasi OECD mendorong penurunan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan yang membuat kelas menengah terjepit jika dilaksanakan karena keduanya menggerus daya beli kelas menengah?

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan sejumlah insentif untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah. Insentif ini mencakup berbagai skema perpajakan hingga subsidi untuk berbagai seKtor.

Direktur penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen pajak Dwi Astuti menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti dan otomotif. Program ini mencakup pembelian rumah tapak dengan harga hingga Rp.5 miliar dan pembelian kendaraan listrik.

“Apakah benar masyarakat yang golongan menengah ini tidak diberi insentif? Ada skema penguatan daya beli masyarakat, misalnya PPN DTP. Ini skema insentif kepada masyarakat dengan penghasilan menengah ke atas,” ujar Dwi.

Dia menambahkan, sektor properti dan otomotif diprioritaskan karena melibatkan tenaga kerja yang besar dan memiliki efek berganda terhadap industri lain, seperti bahan bangunan hingga perabotan rumah.

Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi energi, termasuk subsidi listrik, LPG, hingga BBM. “Pertalite yang juga masih disubsidi oleh pemerintah. Yang punya motor pasti golongan menengah ke atas. Ini adalah belanja-belanja subsidi yang memang disiapkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan terpisah, terkait rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025 menuai perhatian pi=ublik. Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan informasi terkait kebijajakn ini sesuai amanat Undang-Undang No. 7/12% per 1 Januari 2025 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ditambahkan bahwa manfaat kenaikan PPN akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program social seperti Bantuan langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), subsidi energi, hingga program Pendidikan.

Namun, Komisi Informasi Pusat mengkritik Kementerian Keuangan karena dinilai kurang transparan terkait tujuan spesifik kenaikan PPN. Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn menyatakan bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan lebih rinci tentang alokasi tambahan penerimaan pajak untuk program tertentu.