Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI)  menilai, nilai ekspor Indonesia ke Kanada berpotensi meningkat seiring adanya Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada (Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnersip/ICA-CEPA).

Ketua umum GPEI Benny Soetrisno menyampaikan, adanya perjanjian kerja sama tersebut memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk menggenjot nilai ekspornya ke negara yang kerap dijuluki The Great White North.

“Walaupun penduduk Kanada belum banyak, namun income per capita cukup tinggi,” kata Benny.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan (mendag) Budi Santoso sebelumnya menyatakan bahwa perjanjian dagang ini memberikan Indonesia fasilitas bebas bea masuk untuk sejumlah komoditas unggulan yang diekspor ke Kanada.

Perdagangan barang mendapatkan liberalisasi hingga 90,5% dari total pos tarif yang masuk ke Kanada, dengan nilai perdagangan sebesar US$1,4 miliar. Beberapa produk prioritas Indonesia yang mendapat akses pasar dari Kanada adalah tekstil, keras dan turunannya, kayu dan turunannya, makanan olahan, sarang burung wallet, dan kelapa sawit.

Merespons hal itu, benny menyebut bahwa adanya pembebasan bea masuk akan membuat harga barang yang diekspor menjadi lebih bersaing sehingga dapat menjadi peluang bagi eksportir tanah air.

“ini peluang, tinggal harga produksi ditambah biaya logistic sampai Kanada harus bersaing juga,” pungkasnya.

Seiring adanya kunjungan dari Menteri Promosi Ekspor, Perdagangan Internasional dan Pengembangan Ekonomi Kanada, hal ini menandakan bahwa negosiasi ICA CEPA telah berakhir.

Adapun, perjanjian ini memberikan sejumlah manfaat bagi Indonesia. Budi mengungkapkan, Indonesia mendapat fasilitas pembebasan bea masuk untuk sejumlah komoditas unggulan ke Kanada.

Perjanjian ini juga akan memberikan preferensi treatment bagi penyedia jasa Indonesia, termasuk untuk sector jasa bisnis, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi.

Sementara, untuk investasi, perjanjian ini akan mempermudah akses investasi di sector manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan dan penggalian, serta infrastruktur energi.

Perjanjian ini juga mencakup komitmen lainnya yaitu hak kekayaan intelektual, praktik regulasi yang baik, niaga elektronik (e-commerce), persaingan usaha, usaha kecil dan menengah (UKM), pemberdayaan ekonomi perempuan, lingkungan, dan ketenagakerjaan.