Sepanjang 2024, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPn menjadi 12% menjadi perbincangan panas. Pemerintah sempat memberi sinyal penundaan penerapan PPN 12% pada tahun depan, meski akhirnya tetap diterapkan dengan sejumlah insentif fiscal.

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada Januari 2024 sendiri sudah menjadi amanat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Banyak pakar yang meminta pemerintah agar memikirkan ulang penerapan tarif PPN 12% pada tahun depan. Ditakutkan, kenaikan PPN yang berdampak ke kenaikan harga barang/jasa akan semakin buat daya beli masyarakat semakin menurun.

Pemerintah paham betul akan hal tersebut. Tampak terjadi perdebatan di kalangan pembuat kebijakan ihwal penerapan PPN 12% : antara menunda untuk menjaga daya beli masyarakat atau melanjutkan agar mengerek penerimaan pajak sehingga bisa biaya berbagai program pemerintahan baru.

Perdebatan penerapan PPN 12% sendiri mulai memanas usai hasil Pilpres 2024 mulai terlihat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sempat menyatakan amat UU HPP akan tetap dilanjutkan oleh Presiden terpilih Prabowo.

Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah mulai menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) untuk tahun anggaran 2025. Pembahasan RKP ini akan juga memasukkan program atau rencana kerja pemerintahan yang baru.

Menteri keuangan Sri Mulyani merasa bingung karena banyak pihak yang menyoroti rencana kenaikan tarif PPN tersebut. Padahal, menurutnya, kenaikan PPN malah akan menjaga daya beli masyarakat.

Pada 13 Desember 2024, Prabowo kemudian memanggil sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih untuk mengelar rapat terbatas (ratas) berkaitan dengan kebijakan PPN 12%.

Terdapat daftar barang/jasa yang bebas PPN 12% antara lain :

  1. Bahan makanan (daging, ikan, beras, cabai, gula pasir, telur ayam ras, dan bawang kecuali yang bersifat premium yang nanti dirincikan dalam PMK)
  2. Jasa Pendidikan
  3. Jasa pelayanan kesehatan medis
  4. Jasa pelayanan social
  5. Jasa angkutan umum
  6. Jasa keuangan
  7. Jasa persewaan rumah susun dan umum.