Potensi bea masuk dikenakan atas impor barang digital mencuat dengan adanya niat baru dari World Trade Organization (WTO). Ministerial Decision yang diadopsi pada 2 Maret 2024 lalu mengemukakan pembahasan terkait bea masuk barang digital. Ministerial Decision tersebut kembali menggerakkan Work Programme on Electronic Commerce. Pembahasan di dalamnya menyangkut perkembagan ekonomi digital terutama pada negara berkembang.
Pada akhir dokumen tersebut, praktik tidak mengenakkan bea atas transmisi elektronik akan berakhir pada 2026. Transmisi elektronik sudah tidak dikenakan bea selama lebih dari 20 tahun. Isu mengenai bea tersebut disebutkan pertama kali dalam Geneva Ministerial Declaration on Global Electronic Commerce pada 1998. Work Programme on Electronic Commerce dibentuk untuk mengidentifikasi isu perdagangan elektronik internasional yang berkembang saat itu.
Dalam deklarasi tersebutlah, transmisi elektronik tidak dikenakan bea masuk sebagaimana yang telah berlangsung. Menghadapi perkembangan perdagangan dan kepabeanan dunia, Indonesia perlu memperhatikan kesempatan mengenakan bea masuk atas barang digital. Beberapa hal yang diperhatikan menyangkut tujuan dari bea masuk itu sendiri.
Transmisi elektronik memungkinkan beberapa barang fisik dikirim secara digital. Banga (2019) mendapatkan estimasi impor barang yang terdapat bentuk digital (digitizable goods) secara global pada 2017 mencapai USD 255 miliar. Sejumlah USD 139 miliar atau 55% dari impor barang tersebut dilakukan secara elektronik.
Pada tahun yang akan datang, pertumbuhan impor barang digital secara elektronik diproyeksi meningkat. Peningkatan terjadi dari angka USD 204 miliar pada 2020 menjadi USD 365 miliar pada 2025. Memang, digitalisasi barang tidak dapat dianggap pelan seiring perkembangan teknologi informasi.
Dalam peraturan perundang-undangan, Indonesia sebenarnya sudah mengakomodasi bea masuk yang dikenakan atas barang digital yang diimpor. Besaran tarif bea masuk untuk setiap barang ditentukan sesuai dengan Harmonized System Code (HS Code). Piranti lunak (software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik telah mendapatkan HS Code 99.01 melalui terbitnya PMK Nomor 17/PMK.03/2018.
Tarif yang diberikan adalah 0% untuk HS Code 99.01. barang yang termasuk ke dalam HS Code tersebut adalah piranti lunak system operasi (Operating Software), piranti lunak aplikasi (application software), multimedia yang termasuk audio, visual, maupun audio visual, dan data pendukung atau penggerak (driver) system permesinan. Di luar yang telah disebutkan, barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik dapat termasuk ke dalam HS Code tersebut.
Tarif 0% berarti secara efektif belum ada pengenaan bea masuk atau dibebaskan. Dengan begitu, kebijakan Indonesia tetap sejalan dengan kesepakatan WTO meskipun sudah mengatur tarif untuk barang digital.
Dari segi penerimaan negara, bea masuk berkaitan dengan jumlah impor barang digital. Nilai dari impor tersebut tidak sedikit dan telah meningkat signifikan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan cukai, peningkatan terjadi dari USD 1,1 juta pada 2020 ke USD 56,2 juta pada 2021. Peralihan ke barang digital telah dideteksi dengan adanya selisik USD 1,39 miliar antara estimasi impor barang disik dengan impor bentuk digitalnya pada periode 2010 sampai dengan 2020 (WTO,2022).
