Impor barang dari laut negeri, atau memasukkan barang ke dalam daerah pabean, sering dikaitkan dengan biaya tambahan seperti bea masuk dan pajak. Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Dari Dirjen Pajak, bea masuk merupakan pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke suatu negara, besaran bea masuk ini berbeda-beda tergantung pada jenis barang dan negara asalnya.
Tarif bea masuk adalah sebesar 7,5 % dengan nilai lebih dari USD3 hingga hingga USD1500. Bea masuk terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor. Namun terdapat kriteria barang yang dibebaskan dari bea masuk yaitu barang yang masuk ke Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
Biasanya untuk barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Kemudian, barang impor tersebut harus melalui proses pemeriksaan secara selektif di Bea Cukai dengan mempertimbangkan risiko yang melekat di dalamnya.
Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai memiliki daftar beberapa jenis barang impor yang harus membayar bea masuk, tarifnya berbeda-beda setiap barang. Barang yang dikenakan bea masuk antara lain :
- Barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
- Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
- Barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan bahwa beberapa jenis barang impor yang tidak dikenakan bea masuk antara lain :
- Barang yang dibawa oleh perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia, berdasarkan prinsip timbal balik.
- Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
- Buku-buku ilmu pengetahuan.
- Barang kiriman hadiah atau hibah yang digunakan untuk keperluan ibadah umum, amal, social, kebudayaan, atau penanggulangan bencana alam.
- Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, tempat terbuka umum lainnnya, serta untuk konservasi alam.
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Barang yang diperlukan khusus bagi kaum tunanetra atau penyandang cacat lainnya.
- Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, serta suku cadangnya yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
- Barang dan bahan yang digunakan untuk memproduksi barang guna keperluan pertahanan dan kemananan negara.
- Barang contoh yang tidak diperuntukkan untuk dijual.
- Peti atau kemasan yang berisi jenazah atau abu jenazah.
- Barang pindahan.
- Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman, yang diabtasi oleh nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
- Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
- Barang yang telah dieskpor untuk perbaikan, pengerjaan, atau pengujian.
- Barang yang telah dieskpor kemudian diimpor kembali dengan kondisi yang sama.
- Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.
