Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan pengalihan pelabuhan impor ke wilayah Timur untuk komoditas tertentu bertujuan menghambat masuknya barang yang sudah di produksi di dalam negeri ke pasar domestik.

Sekjen Kemenperin, Eko S.A Cahyanto, mengatakan upaya tersebut merupakan bagian dari strategi untuk mengurangi ketergantungan pada impor barang jadi, serta mengoptimalkan produk lokal di pasar dalam negeri.

“Sampai hari ini Kemenperin masih mendorong bagaimana kita bisa mengalihkan pelabuhan masuk untuk produk-produk impor yang jumlahnya besar. Terus kita dorong, secara teknis bahasannya gak berhenti, ini masuk dalam usulan kami di program pemerintah kabinet ini,” kata Eko.

Eko menjelaskan, kebijakan ini menjadi upaya hambatan produk impor sejumlah komoditas yang selama ini sudah dapat dipenuhi dalam negeri. Tak hanya itu, pengalihan pelabuhan impor ini juga dapat menciptakan titik pertumbuhan ekonomi baru di wilayah timur Indonesia.

Salah satu daerah yang dipertimbangkan adalah Pelabuhan Bitung, yang dipandajng memiliki kapasitas besar dan mampu menampung kapal impor dari negara-negara besar seperti China dan India.

“Bayangkan kalua kita bisa mengalihkan pelabuhan masuk, taruhlah ke Bitung yang pelabuhannya besar, dalam kapal gampang merapat, kapal besar dari China, India merapat di Bitung. Turunkan muatan, naikkan lagi ke kapal yang lebih kecil, dikirim ke Jawa, Bali, Kalimantan,” Jelasnya.

Rencana ini diharapkan akan menyebabkan biaya logistic menjadi lebih tinggi, sehingga akan memberikan tekanan pada impor barang jadi. Namun, eko menilai ini bisa memberikan manfaat jangka Panjang, seperti terciptanya pusat-pusat ekonomi baru.

Proses bongkar muat barang di Bitung, misalnya, akan memerlukan tenaga kerja yang lebih banyak, yang pada gilirannya akan membuka peluang bagi perusahaan baru.

Bahkan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dapat tumbuh, disertai dengan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol Bitung-Merado.

Lanjutnya Eko menjelaskan bahwa pengalihan pelabuhan ini juga akan menguntungkan industry pelayaran nasional. Dengan adanya asas cabotage, yang mengharuskan kapal yang beroperasi di wilayah Indonesia berbendera Indonesia, industri pelayaran dalam negeri akan berkembang.

“Dengan itu kan kapal itu ada aturan menaik kelas, setiap tahun mereka harus naik dok untuk dikelaskan, tumbuh industry perkapalan, tumbuh industry dok dan perkapalan,” terangnya.

Rencana ini juga dapat memacu pengembangan industry galangan kapal di Indonesia, terutama di wilayah timur. Saat ini, banyak kapal yang beroperasi di wilayah timur Indonesia tidak membawa barang balik, karena rendahnya volume produksi di Kawasan tersebut.

Namun, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kapal-kapal yang beroperasi di wilayah timur dapat membawa barang kembali ke Jawa, menurunkan biaya logistic, dan sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor barang jadi.

“Jadi gak perlu harus di Pulau Jawa, kapal-kapal itu bisa membawa barang dari timur ke barat, dan bisa mengurangi biaya logistic barang yang diproduksi di Jawa. Itu bisa lebih murah, karena bebannya ditanggung oleh logistic barang impor yang dibawa ke Jawa,” katanya.