Terminal Petikemas Surabaya (TPS) dalam upaya mendukung program pemerintah untuk mencegah kebocoran dan penyeludupan utamanya dari jalur laut, ikut memperkuat sinergi antarlembaga dengan meluncurkan Alat Pemindai Peti kemas di Kawasan terminal.
Langakh yang diambil oleh salah satu anak usaha Pelindo Terminal Petikemas ini, semakit menguatkan komitmennya untuk menjadikan pelabuhan sebagai wilayah yang bersih dari segala tindakan yang bertentangan dengan hokum dan perundangan.
Direktur Utama TPS, Wahyu Widodo, mengungkapkan bahwa Alat Pemindai Petikemas yang ada di PT TPS, tidak hanya membantu upaya pencegahan tindak penyeludupan, tapi juga mempercepat proses pemeriksaan barang. ‘hingga pada akhirnya proes bongkar ataupun muat di TPS akan lebih cepat dan efektif, yang akan berujung pada efidiensi biaya juga pada akhirnya,” jelas Wahyu.
Sebagai terminal yang melayani lebih dari 80% pangsa cargo internasional di Pelabuhan Tanjung Perak, TPS memiliki peran vital dalam mendukung kelancaran kegiatan ekspor impor. Dengan adanya Alat Pemindai Peti Kemas, proses pemeriksaan barang yang masuk dan kelaur dari Indonesia dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien, hingga mampu memangkas beban waktu dan antrean.
Kehadiran Alat Pemindai Peti kemas ini merupakan implementasi dari PEraturan Menteri keuangan Republik Indonesia No. 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan terhadap potensi barang illegal atau terlarang yang msuk atau keluar di Indonesia.
Dengan demikian, petugas di TPS dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap barang-barang yang dicurigai, tanpa mengganggu kelancaran arus barang secara keseluruhan. Secara teknis, kapasitas alat pemindai ini dapat menampung minimal 90 boxes petikemas per jam dengan kecepatan laju truk 5-15km/jam.
