Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan mulai 1 Maret 2025 mendatang pengusaha batu bara dalam mengespor batu bara harus menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) RI.

Bahlil menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan aturan baru, melalui Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) yang mengatur perihal penggunaan HBA untuk ekspor batu bara.

Bahlil mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi perihal rencana aturan baru tersebut. Alasannya, Bahlil mau penjualan batu bara dari dalam negeri ke negara lain diatur oleh Indonesia, alias tidak di setir oleh negara lain.

Bahkan bahlil mengaku harga batu bara yang ditentukan untuk Indonesia itu lebih rendah dibanding harga yang ditetapkan untuk negara lainnya.

Bahlil menyebutkan HBA yang akan berlaku untuk penjualan batu bara RI di kancah global itu bertujuan agar harga batu bara RI lebih baik di pasar Internasional.