Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal rencana kenaikan tarif royalty atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya pada komoditas mineral dan batu bara.

Perubahan tarif royalty ini rencananya akan dikenakan pada enab komoditas tambang, yakni batu bara, timah, emas, perak, tembaga dan nikel.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa rencana tersebut ditujukan sebagai berbagi keuntungan, terutama ketika harga komoditas tengah menanjak naik. Dengan demikian, negara mendapatkan manfaat lebih dari lonjakan harga komoditas.

“Prinsipnya sharing benefit, jadi kalau ada keuntungan jangan dinikmati perusahaan semua, jadi harus sharing, begitu,” jelasnya.

Saat ini pihaknya tengah menghitung seberapa besar signifikan keuntungan yang bisa diperoleh negara dari rencana kenaikan tarif royalty minerba.

Lebih lanjut, Dadan juga menyebutkan pihaknya sudah melakukan konsultasi public terhadap rencana kenaikan tarif royalty tersebut.

“Dalam Konteks untuk ekonomi nasional, semua punya pendapat yang sama, termasuk dari korporasi,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengakui bahwa kini pemerintah tengah merevisi aturan terkait royalty pertambangan mineral dan batu bara.

Alasannya, agar negara mendapatkan hak yang lebih adil (fair) dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Pertambangannya agar negara mendapatkan hak dan lebih fair dalam pengelolaan sumber daya alam,” ucapnya.