Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan bea cukai hingga akhir Juli 2019 mencapai Rp105,16 triliun atau sekitar 50,36% dari target Rp208,82 triliun. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, realisasi penerimaan itu tumbuh 13,21% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Bahkan, merupakan kinerja pertumbuhan yang tertinggi sepanjang tiga tahun terakhir.
Lebih rinci dijelaskan bahwa penerimaan bea cukai tersebut terdiri atas realisasi bea masuk yang sudah mencapai Rp20,69 triliun, cukai Rp82,62 triliun, dan bea keluar Rp1,85 triliun. Sri Mulyani menjelaskan, penerimaan cukai tumbuh signifikan sebesar 22,30% dibandingkan capaian tahun lalu yang sebesar 14,22%. Penerimaan cukai dikontribusikan oleh penerimaan Barang Kena Cukai (BKC) yaitu Hasil Tembakau (HT) sebesar Rp79,15 triliun, Minuman Mengandung Etil alkohol (MMEA) sebesar Rp3,36 triliun, dan Etil Alkohol (EA) sebesar Rp0,07 triliun. Penerimaan cukai dipengaruhi oleh kinerja penerimaan cukai HT yang tumbuh sebesar 22,50%.
“Pertumbuhan signifikan penerimaan cukai HT konsisten sejak awal tahun, sebagai efek penerapan kebijakan relaksasi pelunasan pita cukai. Program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) yang terus diperkuat dalam rangka memerangi peredaran BKC ilegal, turut mendorong kinerja penerimaan,” ucapnya.
