Juru Bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman menjelaskan alasan pihaknya belum juga menerapkan kebijakan karantina wilayah (lockdown) dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19). Menurut Fadjroel, lockdown merupakan kebijakan coba-coba dan tidak terukur. Fadjroel menyinggung soal kebijakan ‘efek kejut’ terkait opsi lockdown. Ia mengisyaratkan bahwa opsi lockdown hanya kebijakan efek kejut yang kurang rasional dan terukur. Publik tak memerlukan kebijakan ‘efek kejut’ tapi kebijakan rasional dan terukur yang memadukan kepemimpinan organisasi, kepemimpinan operasional dan kepemimpinan informasi terpusat sebagaimana yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo sebagai “panglima perang” melawan pandemi Covid-19,” terangnya.

Menurut Fadjroel, kebijakan yang diambil pemerintah pusat dan daerah seharusnya dapat mempertimbangkan tingkat rasional, terukur, serta penuh kehati-hatian. Sebab, kebijakan yang diambil pemerintah baik di pusat maupun daerah berdampak luas pada jutaan rakyat Indonesia. Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, pemerintah pusat dan daerah secara terukur harus menjalankan kebijakan berdasarkan peraturan-perundangan dari Konstitusi UUD 1945, UU No: 6/2018 tentang Karantinaan Kesehatan, lalu Inpres No. 4/2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia,” beber Fadjroel. Serta, Kepres No:7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dimana Gugus Tugas ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, juga memperhatikan peraturan teknis Menteri Kesehatan berupa Surat Edaran No.HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Covid-19

Fadjroel mengakui, karantina wilayah atau lockdown memang salah satu kebijakan yang tertuang dalam nomor 6 tahun 2018 sebagai respons atas kedaruratan kesehatan masyarakat. Namun, kata Fadjroel, kebijakan itu harus memperhatikan keselamatan dan kehidupan publik. karenanya, kata dia, Presiden Jokowi lebih memilih mengambil kebijakan pembatasan sosial (Social Distance).