Hingga Juli 2020, realisasi pemberian fasilitas untuk percepatan pelayanan impor dan menjaga kestabilan harga alat-alat kesehatan tersebut telah tersebar ke berbagai sektor. berdasarkan data hingga 1 Juli 2020 dari sektor krpabeanan, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid-19 telah diberikan dengan total nilai impor mencapai Rp.5.969.341.412.026 (Rp.5,9 triliun). Adapun fasilitas yang dimanfaatkan oleh importir diantaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial (PMK70), barang yang impor oleh Pemerintah Pusat/Daerah (PMK 171), dan barang penanngulangan Covid-19 sesuai lampiran huruf A (PMK 34).
Fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan bea masuk (BM), tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor. total nilai pembebasan hingga 01 Juli 2020 mencapai Rp.1.432.603.521.064. (Rp.1,4 triliun) dengan rincian pembebasan BM sebesar Rp.554.316.599.904, tidak dipungut PPN sebesar Rp.578.113.073.250, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp. 300.173.847.910. Penerimaan fasilitas pembebasan BM dan pajak impor paling banyak menggunakan skema PMK 34, hingga 1 Juli 2020, Hingga 1 Juli 2020, nilai fasilitas dengan skema PMK 34 mencapai Rp.955,05 miliar, dengan penerimaan terbanyak adlah perusahaan sebesar Rp.724 milliar atau 75.87 persen dari total nilai pembebasan impor alat kesehatan, diikuti pemerintah sebesar Rp.152,8 milliar atau 16,00 persen, kemuadian Yayasan/Lembaga non profit sebesar Rp.76,05 miliar atau 7,96 persen dan perorangan sebesar Rp.1,55 miliar atau 0,18.
