Sebelum Pemerintah menetapkan Pengawasan Post Border diperketat, Pemerintah sudah menerapkan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan Hidup (K3L), tercantum dalam Pelaturan Mentri Perdagangan Republik Indonesia No 18 Tahun 2019  yang efektif berjalan pada tanggal 15 Agustus 2020. Barang Impor tersebut wajib didaftarkan sebelum diedarkan, barang yang wajib didaftarkan ialah barang yang berbahan listrik & elektrik, dan barang berbahan kimia, masa registrasi barang K3L adalah 5 tahun secara elektrik melalui sistem, lalu.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan kebijakan Pengawasan Post Border tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/2020, sebagai revisi Permendag No. 28/2018. “Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor serta menciptakan kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha. Namun, sebagai konsekuensinya Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Veri mengatakan proses self declaration yang dicabut tersebut akan diganti dengan kewajiban pemenuhan persyaratan impor lainnya, yaitu mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor (PI) dan/atau laporan surveyor (LS). Dokumen tersebut, sambungnya, akan disesuaikan dengan masing-masing larangan atau pembatasan (lartas) impor pada masing-masing komoditas yang diatur oleh permendag lainnya.

Veri menambahkan Permendag No. 51/2020 juga memuat sanksi untuk pelaku usaha yang tidak atau salah mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB, dan/atau mencantumkan jumlah atau volume impor barang dalam PIB yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam PI dan/atau LS. Sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif.
Kemendag bersama kementerian dan lembaga teknis lainnya juga akan terus memantau potensi pelanggaran di post border yang dilakukan pelaku usaha. Namun, sebelum ketentuan itu berlaku, Kemendag akan menyosialisasikan ketentuan baru tersebut pada pelaku usaha.