Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bea materai perlu direvisi lantaran terlalu lama Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang bea materai. UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Menurut Sri Mulyani sudah sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan.

Mengingat dalam pembahasan RUU bea materai pada priode 2015-2019 belum selesai, maka dalam rapat pertimbangan program legislasi nasional atau Prolegnas dan sesuai keputusan DRP mengenai Prolegnas prioritas 2020 maka RUU bea materai telah disepakati sebagai RUU yang sifatnya carry over. Dengan demikian kita bisa melakukan pembahasannya dengan tetap mengacu kepada yang sudah dibahas sebelumnya, kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam tiga tahun terakhir ini terutama dibidang ekonomi, hukum, dan sosial adanya teknologi informasi dan digital “kata Sri Mulyani”.

selain itu, kenaikan tarif bea materai ini dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah. Dengan bea materai naik juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara ditengah pandemi Covid-19, Dibandingakan 2019 penerimaan bea materai berada pada kiraan Rp.11,3 triliun atau meningkat Rp.5,7 Triliun.