Berdasarkan Data Hingga 19 Agustus 2020, Fasilitas Fiskal Impor barang untuk penanggulangan Covid-19 telah diberikan dengan Total nilai Impor mencapai Rp.6.959.925.150.019 (Rp 6,95 triliun). Adapun total realisasi fasilitas membebankan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebesar Rp 1.627.457.166.174 (Rp.1,62 triliun). Jenis fasilitas yang dimanfaatkan oleh Importir diantaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial (PMK 70/2012) barang yang diimpor oleh pemerintah pusat/daerah (PMK 171/2019), dan barang untuk alkes Covid-19 (PMK 34/2020 jo 83/2020).

Fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan BM, tidak di pungut PPN, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor. Dengan rincian pembebasan BM sebesar Rp 610.677.300.624, tidak di pungut PPN sebesar Rp 683.026.009.983 dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp 333.753.855.567.

berdasarkan data Bea Cukai hingga 14 Agustus, nilai impor dan dan realissi pemberian asilitas berdasarkan PMK 34/2020 jo 83/2020 hingga juli 2020 terus mengalami penurunan dan edikit meningkat di minggu pertama Agustus 2020. kenaikan Impor diminggu pertama Agustus dikarenakan impor rapid test oleh dua prusahaan dengan nilai impor Rp 253 miliar dan total fasilitas sebesar Rp 35 miliar. Bea Cukai berkomitmen untuk melayani masyarakat 24 jam/7 hari dan memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas dan relaksasi kebijakan di tengah kondisi pandemi Covid-19 sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan alat-alat kesehatan.