Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia mengapresiasi program substitusi impor melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang diinisiasi oleh Kementrian Perindustrian (Kemenperin). Langkah strategi tersebut diyakini akan mendongkrak daya saing industri logam ditanah air serta melindungi pasar domestik dari serbuan produk impor. Salah satu wujud implementasinya, IISIA dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menandatangani kerja sama menangani pemanfaatan data SNI Produk Baja pada aplikasi BSN untuk dapat digunakan dalam website IISIA dan terkait pengembanagan SNI Produk Baja.

Kepala BSN Kukuh S Ahmad menyampaikan, pihaknya sipa menjadi bagian dari pemangku kepentingan demi mendukung penguatan industri baja nasional melalui penguatan SNI baja, “standar pada dasarnya bersifat sukarela dalam fungsinya sebagai acuan bagi produk yang akan memasuki pasar. sedangkan regulasi teknik bersifat wajib sehingga menjadi persyaratan bagi produk yang akan memasuki pasar, Dengan penetapan regulasi teknik, produk yang boleh memasuki pasar dengan sesuai dengan spesifikasi pada standar, sedangkan yang tidak sesuai spesifikasi tidak boleh memasuki pasar. Kukuh juga mengemukakan Komimen BSN bersinergi dengan Badan Penelitian dan Pembangunan Industri (BPPI) Kemenperin dalam melakukan simplifikasi penyusunan SNI jadi lebih cepat.

Mentri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, upaya untuk pemulihan ekonomi nasional yang lebih cepat diantaranya dengan menekan atau mendorong substitusi impor sejumlah 35 persen sampai akhir 2022. Adapun instrumen pengendalian impor dalam rangka mendukung program tersebut meliputi Larangan Terbatas, pemberlakuan preshipment  inspection, pengaturan entry point pelabuhan untuk komoditas tertentu keluar pulau Jawa, pembenahan LSPro, serta mengembalikan dari pemeriksaan post-border ke border, dan rasionalisasi Pusat Logistik Brikat.