Negara-negara Asia Pasifik termasuk China, Jepang dan Korea Selatan dan 10 Negara ASEAN resmi menandatangani Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Menekan perjanjian ini menandai terbentuknya blok perdagangan bebas terbesar di dunia yang membentuk hampir sepertiga produk domestik bruto dunia. Pejabat tinggi dari Australia, Selandia Baru dan 10 negara ASEAN pada menekan kerja sama ini pada hari terakhir KTT Asean ke-37 yang diselenggarakan secara virtual oleh Vietnam.

Negara pendukung fakta perdagangan, yang mencakup 2,2 miliar orang dengan PDB gabungan US$26,2 Triliun ini menyatakan akan mendukung ekonomi yang dipukul pandemi dengan mengurangi tarif, memeperkuat rantai pasokan dengan aturan asal umum, dan mengkodifikasi aturan e-commerce baru.

Diantara pemanfaat perjanjian tersebut termasuk penghapusan tarif setidaknya 92 persen untuk barang yang diperdagangkan diantara negara-negara yang berpartisipasi, serta ketentuan yang lebih kuat untuk menangani tindakan Non-tarif, dan peningkatan diberbagai bidang seperti perlindungan konsumen dan informasi pribadi online dan transparasi.

ini juga mencakup prosedur bea cukai yang disederhanakan sementara setidaknya 65 persen sektor jasa akan terbuka penuh dengan peningkatan batas kepemilikan saham asing. Direktur Eksekutif Center Of Reform on Economics (Core) Indonesia Muhamad Faisal mengatakan RCEP memang akan memberikan peluang peningkatan ekspor barang dan jasa serta investasi “tapi, peluang ini bukan pemberian harus ada strategi yang dipersiapkan” jelas Faisal, Jumat 13/11/2020.

Faisal mengatakan pemerintah perlu menyingkronisasi strategi mengahdapi RCEP kepada pelaku usaha hingga pemerintah daerah, sosialisasi yang perlu dilakukan pemerintah tidak hanya terkait manfaat dan peluang RCEP saja, tapi juga termasuk item apa yang disepakati, konsekuensinya, penyesuaian kebijakan, manpower, dan lainya, urai Faisal. Dia menambahkan pemerintah perlu merangkul dunia usaha agar bisa mengikuti strategi dalam penangkapan peluang dalan RCEP.