Presiden Joko Widodo menyoroti Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia meminta DPR merevisi dan menghapus pasal karet didalamnya. yang berbuntut saling lapor ke aparat kepolisian.

“kalau UU ITE tidak bisa memberi rasa keadilan, saya akan meminta DPR bersama-sama merevisi UU ini,” kata Jokowi di Rapat Pimpinan TNI/Polri secara tertutup yang ditayangkan YouTube Sekeretaris Presiden, Senin 15 Februari 2021 malam. “Karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda,” sambungnya.

Ia meminta jajaran Polri harus berhati-hati dalam menerjemahkan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir. “Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap Pasal-Pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan,” kata dia.

Menurutnya, multitafsir UU ITE membuat masyarakat kerap saling melapor ke pihak keamanan. TNI dan Polri pun dimintanya meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU ITE. Meskipun UU ini diakuinya untuk menjaga ruang digital di Indonesia lebih bersih, sehat, dan beretika. Namun dia tidak mau jika implementasi UU ITE malah menimbulkan ketidakadilan.

Menurutnya biar bagaimana pun Indonesia adalah negara demokrasi. Sehingga kebebasan berpendapat dan berorganisasi harus dihormati seluruh masyarakat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan Indonesia adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.

Jokowi menyebut UU ITE mempunyai semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih sehat beretika dan produktif. Karena itu implementasi UU ITE kata Jokowi tidak boleh sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.