Bank Indonesia (BI) Berlakukan Relaksasi Rasio loan to value /Financing to value atau LTV/FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 per 1 Maret 2021, Gubernur BI Perry Warjio mengatakan, relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti.

Dengan relaksasi rasio LTV/FTV ini berarti para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias Down Payment (DP) 0 persen. seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.

Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko) maupun rumah kantor atau rukan. Relaksasi LTV/FTV ini akan berakhir pada 31 Desember 2021 dan di evaluasi kembali satu kali dalam setahun.

Sementara bagi bank dengan NPL/NPF lebih dari 5 persen akan tetap diberikan kelonggaran LTV/FTV hanya berkisar 90-95 persen, kelonggaran terbesar itu diperuntukan bagi rumah tapak dan rusun berdimensi 21 meter persegi hingga lebih dari 70 meter persegi, serta rukan.

Namun, bagi rumah tapak maupun rusun dengan tipe kurang dari 21 akan mendapatkan kelonggaran LTV/FTV 100 persen, meksi bank memilki risiko NPL/NPF lebih dari 5 persen. Namun demikian, bank tetap wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pemberian pencairan kredit/pembiayaan untuk properti inden, “kata Perry”.