Pelaturan Mentri Keuangan (PMK) mengenai pungutan pajak penghasilan PPh pasal 2 dengan besaran tarif 1,5 persen untuk berang ekspor komoditas tambang mineral dan batubara cukup berdampak bagi eksportir di Malang. Pasalnya, Malang termasuk pengekspor Logam mulia atau emas yang cukup besar.

Jika dilihat dari kacamata perdagangan, eksportir akan berlomba untuk meningkatkan jumlah ekspor bila ada kebijakan terkait pajak dan sifatnya memberikan kemudahan. Apalagi jumlah ekspor emas di Malang ke luar negri cukup besar. Selama Januari-Maret 2016, total perhiasan asal kota Malang yang di ekspor ke Singapura dan Amerika Serikat mencapai sekitar US$ 68,7 atau sekitar Rp.903 miliar. Sedangkan 2015, ekspor perhiasan menyumbang lebih dari separoh total ekspor dengan nilai sekitar Rp. 302 milliar.

Anggota komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, karena latar belakang itu pula Gubernur Jatim kemudian melayangkan surat kepada Kemenkeu, harapannya agar Kemenkeu mempertimbangakan kembali pengenaan pajak kepada barang ekspor. hal itu sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubung dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain.

Pemerintah memasukan 66 komoditas tambang mineral dan batubara yang dijual ke pasar Internasional sebagai objek pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22, dengan besaran tarif 1,5 persen dari nilai ekspor. salah satu diantaranya logam mulia atau emas. Andreas menekankan, pemerintah juga harus mendukung kebijakan yang berorientasi pada ekspor. kalau bisa, ekonomi tidak tergantung pada konsumsi tapi juga ekspor. Dia mengakui jika ekspor terbesar di Jaktim adalah emas perhiasan. Ketika ada PPh mengenai logam emas, maka tidak menutup kemungkinan jika umlah ekspor akan turun. “Pengusaha (eksportir,red) kesakitan, disatu sisi, Kemenkeu ingin tegakan kepatuhan pajak, tapi wajib pajak kesakitan, “tuturnya”.