Pemerintah akan mengumumkan hasil deregulasi atau revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang kebijakan dan Pengaturan Impor pada Hari Rabu 25 Juni 2025 hari ini.
Kepala Biro Hubungan masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ni made Kusuma Dewi, hasil revisi aturan tersebut bakal disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Mendag Budi Santoso dan sejumlah Menteri terkait lainnya.
“betul akan disampaikan hasil revisi Permendag 8 pada hari Rabu,” Ujar Dewi.
“Yang jelas kebijakan yang disampaikan ada deregulasi kebihakan di bidang impor dan kemudahan berusaha sektor perdagangan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Permendag Nomor 8 tahun 2024 berisi tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag Nomor 8 tahun 2024 ditandatangani pada 17 Mei 2024.
Salah satu poin penting dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor beberapa komoditas, seperti obat tradisional, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.
Langkah tersebut sejatinya bertujuan untuk mempercepat masuknya barang impor ke Indonesia dan memperlancar perdagangan nasional.
Usai ada aturannya tersebut, Kementerian Perindustrian(Kemenperin) mencatat impor tekstil dan produk tekstil (TPT) meningkat hingga hampir 50 persen.
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita mengatakan, setelah aturan itu terbit 17 Mei 2024, angka impor TPT naik 43 persen.
“Terbitnya Permendag 8/2024 pada 17 Mei 2024 lalu yang merelaksasi impor TPT, menyebabkan impor TPT kembali naik pada bulai Mei 2024 menjadi 194,870 ton dari semula 136.360 ton pada April 2024,” katanya.
