Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan, tidak seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) akan mendapat fasilitas bebas tarif bea masuk ke Indonesia, meskipun kedua negara telah menyepakati kebijakan tarif nol persen untuk sebagian besar komoditas.
Beliau telah merinci total 11.552 pos tarif dalam HS code, sekitar 11.474 pos atau sekitar 99 persen produk AS yang memperoleh pembebasan tarif, namun masih terdapat sejumlah produk sensitif yang tetap dikenai tarif dan pembatasan impor.
Beliau juga menjelaskan kebijakan pembebasan tarif untuk produk AS ini sebenarnya bukan hal baru. Sebagian besar komoditas asal AS sudah lebih dahulu menikmati tarif 0% sebelum adanya kesepakatan terbaru dengan Presiden AS Donald Trump.
Sebelumnya, sekitar 40 persen dari total produk AS yang masuk sudah dikenakan tarif 0%.
Susiwijono menambahkan bahwa arah kebijakan perdagangan global saat ini memang cenderung menuju penghapusan tarif melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA) dan kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA). Indonesia telah terlibat dalam sejumlah kesepakatan tersebut, baik secara bilateral maupun multilateral.
Contohnya, melalui ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dimana sekitar 99 persen produk dari negara ASEAN masuke ke Indonesia tanpa tarif. Hal serupa juga berlaku dalam kerja sama Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), dimana mayoritas produk Jepang dikenakan tarif 0% saat masuk Indonesia.
Kemudian terkait tarif 19 persen yang dikenakan AS untuk produk Injdonesia, Susiwijono menilai angka tersebut masih kompetitif dibandingkan dengan negara lain. Ia menyebutkan misalkan Laos dan Myanmar dikenai tarif 40%, Kamboja dan Thailand 36 persen, Malaysia 25 persen, serta Vietnam dan Filipina 20 persen.
