Kementerian Keuangan melaporkan bahwa realisasi pendapatan dari sektor kepabeanan dan cukai selama periode Januari hingga September 2025 mengalami peningkatan. Hingga akhir September, total penerimaan bea dan cukai mencapai Rp 221,3 triliun, atau sekitar 73,4 persen dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 310 triliun.
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai DJBC, Budi Prasetiyo, capaian tersebut menunjukkan pertumbuhan 7,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). Peningkatan ini terutama disebabkan oleh naiknya penerimaan dari bea keluar dan cukai. Bea keluar tercatat sebesar Rp 163,3 triliun (naik 4,6 persen), sedangkan penerimaan cukai melonjak hingga Rp 21,4 triliun atau tumbuh 74,8 persen.
Sementara itu, bea masuk justru mengalami penurunan sebesar 4,6 persen, dengan nilai realisasi Rp 36,6 triliun.
Budi menjelaskan bahwa secara keseluruhan, pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai ditopang oleh meningkatnya impor barang modal dan investasi, serta stabilnya produksi hasil tembakau yang dikenai cukai.
Dari sisi pengawasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga mencatat hasil positif dalam penindakan terhadap rokok ilegal dan narkotika. Hingga September 2025, DJBC telah menyita sekitar 816 juta batang rokok ilegal dan 11,1 ton narkotika. Rokok ilegal yang paling banyak diamankan merupakan jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa pita cukai, sedangkan narkotika yang dominan adalah sabu dan ganja.
Menurut Budi, hasil penindakan tersebut menunjukkan komitmen DJBC dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional dari peredaran barang terlarang dan penyelundupan.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan dalam penerimaan maupun pengawasan merupakan hasil kerja sama erat antara DJBC, berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum. “Kami mengapresiasi seluruh pihak, termasuk masyarakat, yang telah berkontribusi mendukung kinerja APBN melalui sektor kepabeanan dan cukai,” ujarnya.
