Lembaga National Single Window (LNSW) merupakan salah satu unit strategis di bawah Kementerian Keuangan yang kini menjadi tumpuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memonitor seluruh kegiatan ekspor–impor. Lembaga ini diharapkan dapat membantu memaksimalkan penerimaan negara melalui penguatan sistem informasi dan teknologi.
Sejak resmi menjabat pada 8 September 2025, Purbaya menyampaikan bahwa LNSW akan difungsikan sebagai pusat intelijen digital Kemenkeu. Dengan dukungan sistem yang lebih kuat, ia ingin seluruh arus barang—baik yang masuk maupun keluar—dapat terpantau secara real time.
“Bagi saya, LNSW itu seperti intelijen IT. Saya bisa melihat apa saja barang yang masuk dan keluar,” ujarnya pada Oktober 2025 di Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja LNSW, lembaga non-eselon ini memang memiliki posisi strategis karena berada langsung di bawah koordinasi Menteri Keuangan dan bertanggung jawab kepada menteri secara penuh.
Tugas utama LNSW adalah mengelola sistem elektronik terintegrasi antar kementerian/lembaga terkait aktivitas ekspor dan impor, yaitu Indonesia National Single Window (INSW) dan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Kedua sistem tersebut mengakomodasi pengurusan dokumen kepabeanan, karantina, perizinan, serta dokumen pelabuhan dan bandara yang berkaitan dengan ekspor, impor, maupun logistik nasional secara digital.
Kepala LNSW, Oza Olavia, menjelaskan bahwa SINSW berperan besar dalam mencegah praktik impor ilegal dan under invoicing. Menurutnya, ada dua komponen penting yang mendukung fungsi tersebut: proses administrasi yang ketat dan pertukaran data perdagangan dengan negara lain.
Ia memberi contoh, jika seorang importir mendapatkan izin memasukkan daging sebanyak 100 ton, namun pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tercatat jumlah yang melebihi izin tersebut, maka sistem akan otomatis menolak permohonan impor itu.
Apabila terjadi kelebihan kuota, lanjut Oza, permintaan impor tidak dapat diteruskan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian, barang tersebut tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia. “Jika kuotanya melebihi izin yang dimiliki, PIB-nya tidak akan pernah sampai ke customs,” jelasnya.
Selain itu, INSW berfungsi sebagai ekosistem lintas K/L untuk menyatukan proses bisnis ekspor, impor, dan logistik dalam satu pintu layanan pengawasan. Mekanisme ini memastikan bahwa semua barang yang masuk ke Indonesia telah mengantongi izin resmi dari lembaga berwenang. Jika importir belum memiliki izin—misalnya izin alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan—maka sistem otomatis menolak pengajuan PIB.
LNSW juga telah terhubung dengan sejumlah negara mitra dagang, seperti negara-negara ASEAN, Jepang, China, dan Korea Selatan, sehingga memungkinkan pertukaran data secara elektronik. Hal ini diyakini dapat mempersempit peluang terjadinya penyelundupan maupun pemalsuan dokumen.
Dengan penerapan sistem elektronik seperti E-COO (Electronic Certificate of Origin), potensi manipulasi data semakin kecil. Dulu, dokumen fisik mudah dipalsukan, mulai dari jenis barang hingga jumlahnya. Namun kini, data hanya dapat diterbitkan oleh otoritas resmi negara asal sehingga tidak bisa diubah.
“Semakin banyak data yang dipertukarkan secara elektronik, semakin kecil peluang dokumen dipalsukan, dan itu membantu menekan praktik impor ilegal,” tegas Oza.
