Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pengenaan bea masuk tambahan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor kain tenun berbahan kapas. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 dengan tarif hingga Rp3.300 per meter.
Dalam konsiderans PMK yang mulai berlaku 10 hari setelah ditetapkan pada 31 Desember 2025, dijelaskan bahwa kebijakan BMTP diterapkan berdasarkan hasil investigasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Penyelidikan tersebut menemukan adanya lonjakan impor kain tenun dari kapas yang berdampak negatif terhadap kelangsungan industri tekstil dalam negeri.
KPPI menyimpulkan bahwa peningkatan signifikan volume impor produk tersebut telah menimbulkan kerugian serius bagi produsen lokal. Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan BMTP sebagai langkah untuk memulihkan kondisi industri nasional sekaligus mencegah kerugian yang lebih besar akibat masuknya barang impor sejenis atau yang bersaing langsung.
BMTP dikenakan terhadap kain tenun dari kapas yang tercantum dalam sejumlah pos tarif, antara lain 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, hingga 5212.23.00.
Pengenaan bea masuk pengamanan ini akan berlangsung selama tiga tahun. Pada tahun pertama, tarif BMTP ditetapkan sebesar Rp3.000 hingga Rp3.300 per meter, bergantung pada klasifikasi tarif. Tahun kedua tarif diturunkan menjadi Rp2.800–Rp3.100 per meter, dan pada tahun ketiga menjadi Rp2.600–Rp2.900 per meter.
BMTP tersebut diberlakukan di luar bea masuk umum (most favoured nation) maupun bea masuk preferensi yang berasal dari perjanjian perdagangan internasional.
Selain itu, Pasal 5 PMK 98/2025 mengatur bahwa kebijakan ini berlaku untuk impor dari seluruh negara, kecuali 122 negara yang dikecualikan. Negara-negara tersebut antara lain Argentina, Brasil, Kamboja, Israel, Korea Selatan, Meksiko, Malaysia, Filipina, Thailand, Venezuela, hingga Zimbabwe.
Apabila impor dilakukan dari negara di luar daftar pengecualian tersebut, importir dalam negeri wajib membayar BMTP mulai 9 Januari 2026, yaitu 10 hari sejak peraturan ini resmi diundangkan pada 31 Desember 2025.
