Sri Mulyani akan menertibkan pelaku yang melanggar di sektor pajak, yaitu mereka yang tidak patuh menyerahkan Surat Perberitahuan atau SPT, baik SPT masa PPN, maupun SPT PPh Tahunan. Selain itu, penertiban juga terkait kepatuhan terhadap kebijakan Kementerian Perdagangan, misalnya apakah mereka sesuai kuota, Hs code, hingga kriteria barang yang diizinkan Kemendag. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya mengetatkan pengawasan dan penindakan untuk menertibkan para importir tekstil. Caranya, ia telah memerintahkan jajarannya melakukan kegiatan intelijen guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan impor TPT oleh importir produsen alias penjualan bahan baku tanpa diolah terlebih dahulu.

Bea Cukai juga melakukan pemeriksaan lapangan atas eksistensi industri kecil dan menengah yang membeli TPT melalui importir umum. Langkah lainnya adalah dengan menerapkan penjaluran dan acak atas komoditas garmen atau TPT hilir. Heru juga mengatakan bea cukai melakukan investigasi gabungan dengan Direktorat Jenderal Pajak atas importir TPT yang diindikasikan tidak wajar, serta untuk memberika importir yang tidak patuh terhadap pelaporan SPT.Bea Cukai telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai tidak patuh baik di bidang TPT maupun non-TPT, antara lain terhadap 17 importir PLB dan 92 importir non-PLB lantaran tidak patuh menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, baik SPT masa PPN maupun SPT PPh tahunan