Kementerian Keuangan memutuskan untuk mempercepat penerapan Peraturan Meneteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan yang tadinya akan berlaku pada 17 November ini, dipercepat menjadi 17 Oktober 2023.
“Disamping untuk melindungi UMKM, ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mengurangi impor barang konsumsi,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahajdi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (12/10/2023)
Donny menuturkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani PMK tersebut pada 15 September 2023 dan diundangakan pada 18 September. Awalnya, PMK ini akan berlaku 60 hari setelah diundangkan atau pada 17 November 2023. Namun, Kemenkeu memutuskan untuk mempercepat penerapan aturan tersebut pada 17 Oktober 2023.
PMK ini salah satunya tentang mengatur tentang kewajiban terhadap retail online, lokapasar atau marketplace atau disebut dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) untuk bermitra dengan Ditjen Bea Cukai apabila melakukan impor lebih dari 1.000 kiriman barang dalam periode satu kalender. Dalam PMK sebelumnya, kemitraan ini tidak bersifat wajib, melainkan opsional.
Adapun kemitraan yang dimaksud, kata Donny, meliputi sinkronisasi data e-katalog, e-invoice dan lainnya yang memiliki PPMSE dengan Ditjen Bea dan Cukai. Dengan demikan, kata dia, Ditjen Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap barang yang masuk, serta memberikan layanan yang lebih cepat.
” Untuk dapat menyelesaikan barang kiriman PPMSE yang bermitra wajib menyampaikan e-catalog dan e-invoice barang kiriman dan nanti kami bandingkan Consignment Note barang kiriman itu, Kami harapkan Bea Cukai bisa tahu harga sebenarnya dari barang kiriman itu, katanya”
