Presiden Prabowo Subianto resmi meneken peraturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 8/2025, yang mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri.
Terminal Petikemas Surabaya (TPS) dalam upaya mendukung program pemerintah untuk mencegah kebocoran dan penyeludupan utamanya dari jalur laut, ikut memperkuat sinergi antarlembaga dengan meluncurkan Alat Pemindai Peti kemas di Kawasan terminal.
PT Pelindo Terminal Petikemas mencatatkan kenaikan arus peti kemas internasional di tahun 2024 sebanyak 10,28%. Arus peti kemas internasional meningkat dari sebanyak 3.623.006 TEUs di tahun 2023, menjadi 3.995.525 TEUs.
Harga bitcoin kembali turun pada hari ini menjadi USD 95.000 atau senilai Rp. 1,54 miliar (kurs Rp. 16.300 per USD). Harga bitcoin bergerak fluktuatif setelah mencapai harga tertinggi sepanjang masa (ATH) pada Januari 2025 sebesar USD 108.000.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan pengalihan pelabuhan impor ke wilayah Timur untuk komoditas tertentu bertujuan menghambat masuknya barang yang sudah di produksi di dalam negeri ke pasar domestik.
Impor barang dari laut negeri, atau memasukkan barang ke dalam daerah pabean, sering dikaitkan dengan biaya tambahan seperti bea masuk dan pajak. Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerapkan bea masuk atau tarif impor sebesar 24% terhadap Kanada dan Meksiko 10% terhadap China dalam perang dagang.
Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Aturan baru rencananya diberlakukan per 1 Maret 2025.