Meski diiringi kualitas yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih stagnan di angka 5 persen. Wabah virus korona Covid-19 perlu diwaspadai menahan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini berlaku selama 90 hari sejak 1 April 2020."Dengan penurunan GWM ini bank mampu membiayai kegiatan ekspor impor sekaligus sebagai kompensasi eksportir dan importir dalam menghadapi kenaikan biaya impor tadi," jelasnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, Indonesia resmi dihapuskan dari daftar negara berkembang. Selain Indonesia, USTR juga menghapus Argentina, Brasil, India, Malaysia, Thailand dan Vietnam dari daftar negara berkembang
Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa penghargaan kepada pengguna jasa adalah salah satu dari bentuk pelayanan yang diberikan oleh masing-masing unit kerja kepada pengguna jasa di wilayah kerjanya.