Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakannya untuk mengantisipasi dampak wabah virus corona. Terlebih kini, virus corona telah masuk ke Indonesia. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, terdapat lima kebijakan lanjutan untuk menstabilkan pasar keuangan akibat virus mematikan asal China itu.
Langkah pertama, bank sentral akan meningkatkan intensitas intervensi di pasar keuangan melalui skema ‘triple intervension‘. Ketiganya meliputi intervensi di pasar spot, transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
“Kedua, menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing Bank Umum Konvensional dan Syariah, dari semula 8 persen menjadi 4 persen, berlaku mulai 16 Maret 2020. Penurunan rasio GWM Valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar 3,2 miliar dolar AS dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas,” ujar Perry di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Kemudian Ketiga, BI menurunkan GWM rupiah sebesar 50 basis poin (bps) dari 5,5 persen menjadi 5 persen bagi perbankan yang menyalurkan pembiayaan ekspor dan impor. Sebab, eksportir dan importir kesulitan lantaran China merupakan negara tujuan ekspor dan impor utama Indonesia. Perry menuturkan, importir terpaksa membeli barang dari negara selain China dengan harga relatif lebih tinggi. Kebijakan ini berlaku selama 90 hari sejak 1 April 2020.”Dengan penurunan GWM ini bank mampu membiayai kegiatan ekspor impor sekaligus sebagai kompensasi eksportir dan importir dalam menghadapi kenaikan biaya impor tadi,” jelasnya. Dalam hal ini, tambah Perry, BI akan terus memantau perkembangan pasar keuangan dan perekonomian, termasuk dampak virus corona serta terus memperkuat bauran kebijakan dan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait, untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat reformasi struktural.
Keempat, BI memperluas cakupan underlying transaksi bagi investor asing dalam melakukan lindung nilai termasuk DNDF. Perluasan underlying yang dimaksud adalah investor asing yang melepas SBN dapat memasukkan dalam rekening rupiah di Indonesia dan menggunakannya sebagai underlying transaksi DNDF.”Sehingga bagi investor asing tidak perlu melakukan lindung nilai melalui off shore (luar negeri),” paparnya.
Kelima, BI mempersilahkan investor global untuk menggunakan bank kustodian global maupun domestik dalam berinvestasi di Indonesia. Dalam hal ini, tambah Perry, BI akan terus memantau perkembangan pasar keuangan dan perekonomian, termasuk dampak virus corona serta terus memperkuat bauran kebijakan dan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait, untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat reformasi struktural.
