Tarif PPh 22 relatif bervariasi karekna bergantung pada jenis transaksi maupun ketentuan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Misalnya saja tarif PPh 22 impor tentu berbeda pada tarif PPh pembelian barang oleh pemerintah. Begitupun yang berlaku pada tarif PPh pasal 22 untuk penjualan ekspor dan penjualan barang mewah.
PPh Pasal 22 adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah aktivitas jual beli seperti impor barang, pengadaan barang dan jasa, sserta penjualan barang mewah.
Tujuan utama dari PPh pasal 22 adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan cara memajukan pembayaran pajak (withholding tax).
Tarif PPh 22
Berikut ini rincian lengkap tarif PPh Pasal 22 sebagaimana dilansir dari laman Direktoran Jenderal Pajak (DJP) :
- Atas impor :
- Yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5 persen x nilai impor;
- Non-API = 7,5 persen x nilai impor;
- Yang tidak dikuasai = 7,5 persen x harga jual lelang.
- Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5 persen x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final).
- Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
- Kertas = 0,1 persen x DPP PPN (Tidak Final)
- Semen = 0,25 persen x DPP PPN (Tidak Final)
- Baja = 0,3 persen x DPP PPN (Tidak Final)
- Otomotif = 0,45 persen x DPP PPN (Tidak Final)
- Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
- Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agem, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
- Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industry atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 persen x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
- Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan APU = Tarif PPh 22 0,5 persen x nilai impor.
- Atas penjualan
- Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp. 20.000.000.000,-
- Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp. 10.000.000.000,-
- Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500m2.
- Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebihd ari Rp. 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
- Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle(mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. tarif PPh Pasal 22 sebesar 5 persen dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBm.
- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Renakan sehubungan dengan transaksi:
Penjualan barang;
- Penyerahan jasa;dan/atau
- Persewaan dan pengahasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, yang dilakukan melalui PIhak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan tarig yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan tarif PPh 22 sebesar 0,5 persen (nol koma lima persen) dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam document tagihan, tidak termasuk pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PMK-58/PMK.03/2022).
Barang tertentu, seperti barang yang dibutuhkan untuk kepentingan umum atau barang yang mendapat pembebasan bea masuk, sering kali dikecualikan dari pengenaan tarif PPh Pasal 22.
Tarif PPh 22 khusus atau pembebasan dapat berlaku bagi wajib pajak yang mendapat fasilitas tertentu dari pemerintah, seperti wajib pajak dengan SKB (Surat Keterangan Bebas).
PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh pihak pemungutan dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib Pajak.
Pemahaman terhadap ketentuan tarif sangat penting agar wajib pajak dapat menghitung pajak secara tepat dan memanfaatkan kredit pajak yang diperoleh.
