“Kita berdoa tidak ada lonjakan kasus, maka kemungkinan besar sampai paling akhir tahun ini, fasilitas ini (insentif pajak) tentu akan di cabut”. Kata Direktur Fasilitas Kepabeanan Untung Basuki dalam acara Media Brefing DJBC, Kamis (2/6) kemarin.
Kementrian keuangan (Kementrian) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai berencana mencabut insentif pajak impor untuk alat kesehatan (Alkes) pada akhir tahun ini. Namun hal tersebut dilakukan jika kasus Covid-19 di Indonesia tidak kembali melonjak di sisa tahun ini.
Ekonom Center of Reform on Ekonomics (Core) Indonesia Yusuf Rendi Manilet mengatakan, tren penanganan pandemi saat ini sudah jauh lebih baik dibandingkan pada tahun lalu ataupun dengan tahun 2020 ketika insentif pajak dikeluarkan. Sehingga menurutnya, ini yang menjadi alasan salah satu pemerintah menghentikan insentif pajak untuk alat kesehatan karena disaat yang bersamaan permintaan terhadap alat kesehatan juga mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.
“Ketersediaan beragam alat kesehatan pun sudah jauh diantisipasi jika terjadi kenaikan ataupun peningkatan kasus kembali di masa mendatang, “Ujar Yusuf terhdap Kontan.co.id, Jumat (3/6). Namun menurutnya, yang perlu diperhatikan dengan kebijakan tersebut adalah tidak boleh rigid, atau dalam artian jika dikemudian hari ternyata kasus Covid-19 mengalami kenaikan ataupun terjadi gelombang baru, maka pemerintah perlu memberikan insentif untuk impor alkes seperti yang dilakukan pada sebelumnya. Hal ini tentu untuk memastikan bahwa ketersediaan alkes mencukupi untuk merespon permintaan akibat misalnya kenaikan pandemi ataupun isu kesehatan yang lain,”jelasnya.
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, dengan asumsi stok untuk alat kesehatan mencukupi untuk beberapa bulan kedepan dan tren penurunan kasus berlanjut sampai dengan setidaknya akhir Juni, maka pemerintah bisa mempertimbangkan kembali untuk mencabut sementara jenis insentif ini.”Namun sekali lagi yang perlu di garis bawahi, insentif ini sifatnya fleksibel artinya harus diberikan kembali ketika ada tanda ataupun tren peningkatan kembali baik itu untuk pandemi Covid-19 maupun untuk isu kesehatan yang lain, “tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah memperpanjang insentif pajak untuk impor alkes sampai dengan 30 Juni 2022. Dengan demikian, pada bulan ini insentif ini akan berakhir.
