Kementrian Perdagangan telah menerbitkan sejumlah aturan terkait kebijakan impor di Indonesia, salah satunya yaitu Permendag 8 2024. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 tahun 2023 yang bertujuan untuk membatasi penumpukan container di pelabuhan.

Jadi, harapannya proses penyortiran barang impor dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Sehingga perdagangan dalam negeri dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Membahas terkait kebijakan impor, Pemerintah Indonesia telah menjadikannya sebagai instrument strategis untuk menjaga kepentingan ekonomi dan sosial yang lebih luas.

Kendati demikian, tetap harus ada penyesuaian seiring waktu mengingat pasar internasional sangat dinamis dan fleksibel. Sebagai peraturan terbaru yang resmi, berikut bahasan permendag 8 2024.

Isi Permendag 8 Tahun 2024

Permendag 8 2024 ditetapkan pada 17 mei 2024 lalu. Secara umum, peraturan ini membahas tentang regulasi impor dan perubahan beberapa kebijakan.

Tujuan utama disahkannya Permendag ini yaitu untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan. Salah satu poin penting yang dibahas yaitu penghapusan syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk beberapa komoditas, seperti produk elektronik, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.

Namun, pengaturan pengawasan tetap berjalan seperti biasa, kecuali untuk kode HS tertentu. Kode HS (HS Code) adalah basis klasifikasi barang dan bea masuk ke wilayah kepabeaan masing-masing negara.

Dalam konteks ini, HS code menjadi rujukan penerapan tarif bea masuk suatu barang. Di sisi lain, ini juga mencakup ketentuan khusus yang berlaku untuk jenis komoditas tertentu.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan lalu lintas masuknya barang impor dan proses perdagangan di Indonesia semakin lancar.

Kontainer yang memerlukan perizinan berusaha di bidang impor diberikan relaksasi untuk memenuhi LS di pelabuhan tujuan.

Lalu, ada pula relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus komoditas yang tiba ataupun tertahan di pelabuhan tujuan. Pemerintah juga mengecualikan larangan dan pembatasan impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal US$1.500 per pengiriman.

Permendag 8 2024 mengatur penghapusan persyaratan berupa surat keterangan/surat rekomendasi/surat pertimbangan dari kementrian atau Lembaga terkait. Lewat kebijakan ini, pemilik API-P hanya bisa mengimpor barang dengan Batasan jumlah tertentu.