Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan dalam konferensi pers dibalai kota Jakarta pada Rabu 9/9/2020, Bahwasanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil kebijakan rem darurat dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada tiga alasan Anies Baswedan mengambil keputusan penerapan PSBB total di DKI Jakarta, yaitu tungkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat khusus positif di Jakarta. PSBB ini bisa dilaksanakan karena mendapat persetujuan dari Mentri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, arti PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19
Melalui penerapan kembali PSBB artinya kegiatan perkantoran non esensial di wilayah DKI Jakarta harus tutup dan harus mengambil kebijakan work form home (WFH).
Hanya ada 11 bidang usaha yang dikecualikan yang boleh berjalan dengan operasi minimal. esensial atau vital yang boleh tetap berjalan dengan pembatasan yakni:
- Kesehatan
- Bahan Pangan/Makanan/Minuman
- Energi
- Komonikasi dan teknlogi informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Kontruksi
- Industri Strategis
- Pelayanan dasar/utulitas pablik/dan industi yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Lebih lanjut Anies Baswedan mengatakan akan ada waktu empat hari kedepan bagi pengelola perkantoran untuk bersiap-siap melaksanakan PSBB pekan depan.Anies meminta agar segala sesuatunya dilaksanakan dengan baik, apalagi PSBB ketat juga pernah dilaksanakan beberapa bulan lalu.
Berikut aturan PSBB 14 September:
- Aktivitas Perkantoran : kerja dirumah
- Tempat Hiburan : tutup
- Usaha Makanan : pembeli dilarang makan ditempat
- Ganjil Genap : ditiadakan
- Transportasi Umum : dibatasi ketat
- Tempat Ibadah : masjid raya tutup, masjid pemukiman lokal boleh beroperasi kecuali zona merah
- Bansos : Pempro DKI janji beri bansos untuk kelompok rentan
