Kementrian Perdagangan (Kemendag) memperbolehkan ekspor pasir laut dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Kemendag mengimplementasikan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut serta menindaklanjuti usulan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Adapun kedua Permendag itu merupakan aturan turunan dari peraturan yang ditandantangani oleh Presiden Joko Widodo, yakni peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Staf khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan mengatakan, pembukaan ekspor pasir laut diputuskakn di siding kabinet.

Bara mengatakan, proses pengkajian dilakukan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kementrian lingkungan Hidup dan Lingkungan.

“ini kan kalau soal ekspor pasir laut ini kan merupakan kebijakan pemerintah, diputuskan di rapat kabinet,” kata Bara.

Bara mengatakan, Kemendag hanya di proses tahap final, yakni perizinan ekspor. Permendag itu juga mengatur jenis-jenis pasir laut diekspor.

Berikut jenis-jenis pasir laut apa saja yang dilarang untuk diekspor,

Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00.

Pasir laut yang dilarang diekspor adalah pasir alam berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran tertentu.

“Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran D50<0,25 mm atau D50>2,0mm; dengan persentase kerrang (shells)/CaCO3>15 persen;Au (emas)>0,05 ppm; Ag (perak) >0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95 persen; Timah (Sn) > 50ppm; Nikel (Ni) . ppm; atau logam tanah jarang total > 100,” tulis Permendag.

Selain itu, pasir alam juga dilarang untuk diekspor. Hal ini termaktub pada angka IV Bidang Pertambangan dalam lampiran Permendag Nomor 20/2024.

Kemendag juga mengatur larangan ekspor hasil sedimentasi laut yang masuk dalam kategori pos tarif atau HS Code ex 2505.90.00.

Larangan ekspor itu diatur pada angka IV bidang Pertambangan, yakni mencakup tanah pucuk atau humus dan produk mineral yang belum mengalami proses pengolahan.

“selain top soil (termasuk tanah pucuk atau humus); produk mineral yang belum mengalami proses pengolahan yang termasuk dalam angka IV bidang Pertambangan dalam lampiran Peraturan Menteri ini,” tulis Permendag Nomor 20/2024.