Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan adanya keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri dalam kebijakan impor tekstil dan produk tekstil (TPT), khususnya untuk pakaian jadi dan aksesoris.

Hal ini diteguhkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Beleid ini resmi berlaku 30 Juli 2025.

Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kemenperin Rizky Aditya Wijaya mengatakan bahwa Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permenperin 5 tahun 2024, dengan ruang lingkup yang telah disesuaikan dengan ketentuan Permendag 17 tahun 2025.

Beleid itu dirancang untuk memberikan arah kebijakan impor berbasis neraca pasokan dan kebutuhan, serta mendukung ekosistem industri tekstil dan produk tekstil nasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

Kemenperin melalui Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) pun sudah mengadakan sosialisasi Permenperin Nomor 27 tahun 2025 kepada pelaku industri tekstil dan produk tekstil.

Dengan berlakunya Permenperin Nomor 27 tahun 2025, ia memastikan bahwa proses impor tekstil, khususnya pakaian jadi dan aksesoris, tetapi terjaga keseimbangannya antara kebutuhan industri dan perlindungan terhadap produk dalam negeri.